Foto: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen/Dok |
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan untuk penanganan kemiskinan Pemko Medan anggarkan 10 persen dari PAD untuk warga miskin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Wong menjelaskan bahwa warga miskin yang ada di kota Medan juga mempunyai hak yaitu ; hak pangan, hak kesehatan, hak pendidikan, hak usaha dan hak perumahan.
"Untuk penanganannya,Pemko Medan anggarkan 10 persen dari PAD untuk warga miskin,"ujar Wong,Minggu(15/9) menanggapi penanggung kemiskinan di Kota Medan.
Namun Wong mengatakan pada prakteknya di lapangan banyak warga yang mengaku miskin pada hal jika dilihat ekonominya, mereka mampu,hanya untuk mendapat bantuan dari pemerintah.
"Kita malu dibilang miskin pada hal kita mampu karema banyak masyarakat yang mampu tapi dia mau di bilang miskin, dia mau menerima bantuan dari pemerintah," terang Wong.
Selain itu, dijelaskannya hak warga miskin ialah Bagaimana menaikkan taraf hidup. Karena masyarakat diberikan hak yang seluas-luasnya untuk menanggulangi kemiskinan dengan berkordinasi dengan pemerintah setempat.Rahmat K/Redaksi