Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan 14 orang diamankan enam diantaranya 6 orang menjadi tersangka terkait kasus tawuran antar geng di Jalan Diponegoro,Kisaran.Meski status masih di bawah umur tetap diterapkan pasal darurat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengharapkan dari pihak Dinas Pendidikan agar dapat memberikan sanksi kepada para pelaku ini agar tidak mejnjadi virus bagi pelajar pelajar yang lain.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi terkait kasus tawuran antar geng motor yang terjadi di Jalan Diponegoro,Kisaran,Kamis(3/10) di Halaman Mapolres Asahan.
Dalam peristiwa tawuran tersebut satu orang korban terkena bacokan.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pendidikan Asahan Musa mengapresiasi atas pengungkapan kasus tawuran geng motor ini yang melibatkan pelajar.Ini merupakan pukulan bagi kami dunia pendidikan.
Terkait sanksi katanya para pelajar yang menjadi pelaku tawuran tersebut akan diberikan mulai dari teguran,surat perjanjian hingga ke sampai dikeluarkan dari sekolah.
Selain itu katanya akan melakukan razia di setiap sekolah terhadap siswa mulai dari isi tas hingga siswa yang bawa sepeda motor juga akan di periksa pihak sekolah terkait isi bagasi tersebut.Ridho/Redaksi