Notification

×

Iklan

Iklan




Ketua Sementara DPRD Medan Paparkan Program UHC Kepada Mahasiswa UINSU

15 Oktober 2024
Foto: Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen Saat Menerima Mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat UINSU di Ruang Kerjanya,Senin(14/10)/
Medan,DP News 

Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen ingatkan pihak rumah sakit jangan membeda-bedakan pasien UHC dengan pengguna asuransi sebab Pemko Medan telah menganggarkan biaya untuk pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. 


" Jangan sampai di beda-bedakan pelayanan bagi pasien UHC dengan pasien asuransi, karena Pemko Medan tetap membayar, bedanya hanya pembayaran dibelakang, "ujar Wong saat menerima audensi mahasiswi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Senin (14/10) di DPRD  Medan.


Di hadapan mahasiswa UINSU, Wong menerangkan bahwa pelaksanaan program UHC sudah mencapai 96 persen lebih dan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan harus terus memonitoring rumah sakit, puskesmas bahkan sampai ke Puskesmas Pembantu (Pustu) , agar jangan sampai ada terdengar pasien UHC tidak dilayani dengan baik. 


Menurut Wong Chun Sen, DPRD yang berfungsi sebagai pengawasan tentunya tetap berkoordinasi terhadap pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan kesehatan Medan.


 "Layanan rumah sakit harus disamakan tanpa membedakan pasien UHC, JKMB maupun pasien asuransi. Sehingga jika ada pihak rumah sakit yang tidak melayani pasien UHC dengan alasan kamar full, atau pasien diabaikan, maka kami akan bertindak. Jangan karena gratis pasien diterlantarkan, karena pemerintah kan membayar, " ujar Wong. 


Wong pun mengharapkan agar para dokter dan pelaku medis lebih berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pasien terutama kesembuhan pasien. 


Untuk penyandang Disabilitas, Wong juga mengaku sudah ada Perda yang mengaturnya sehingga penyandang disabilitas juga punya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan  pelatihan untuk mendukung kemampuan dan ketangguhan para penyandang disabilitas. 


Disebut Wong, dari data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebut bahwa penyandang disabilitas di Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa, dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan di atas 75 tahun berjumlah 41.198 jiwa. 


Sementara itu, Sekar Harum Pryatna, mahasiswi UINSU Jurusan Kesehatan Masyarakat menyebutkan audiensi merupakan bagian dari tugas perkuliahan untuk mendapatkan informasi dari Pimpinan DPRD Medan selaku pengawasan terhadap kebijakan Pemko Medan.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |