Notification

×

Iklan

Iklan




Kinerja Pelayanan Publik Seluruh OPD Pemko Medan Dievaluasi

31 Oktober 2024

 

Foto: Focus Group Discussion (FGD) Perwal Medan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (31/10) di Royal Suite Condotel
Medan,DP News         

Pemko Medan evaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan OPD daerah di lingkungan Pemko Medan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.


Hal ini perlu dilakukan karena masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.


Demikian disampaikan Plt. Wali Kota Medan H Aulia Rachman diwakili Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Perwal Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (31/10) di Royal Suite Condotel.


“Namun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah,”katanya.


Ferry berharap peserta yang merupakan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan melaksanakan dengan baik peraturan yang menjadi materi dalam sosialisasi ini. 


Sebelumnya Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana melaporkan, kegiatan ini bermaksud untuk memberikan panduan, pemahaman, dan pengetahuan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. 


Dia menambahkan, peserta dalam kegiatan ini sebanyak 62 orang yang terdiri atas pejabat administrasi/sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, dan RSUD pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. 


FGD dengan narasumber Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba.Rahmat K/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |