Notification

×

Iklan

Iklan




Satserse Polres Asahan Amankan 25 Kg Sabu di Marendal: Dikendalikan Dari Lapas...

, Rabu, Oktober 02, 2024

 

Foto:Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi Saat Menjelaskan Penangkapan Tersangka Dengan Barang Bukti 25 Kg Sabu Sabu,Rabu(2/10)/Ridho 

Asahan,DP News

Satserse Narkoba Polres Asahan amankan narkotika jenis sabu-sabu dari dua  pria di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 


Pengamanan tersebut dilakukan Senin (30/9) lalu dan berhasil mengamankan 25 kilogram sabu dari dua orang tersangka H(34) warga Jalan Karya, Kota Medan S (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. 


Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan kedua orang tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual. 


Dengan menggunakan mobil pick up, dua orang tersangka membawa sabu-sabu 25 Kg tersebut. 


"Saat diberhentikan tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (2/10). 


Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah goni berisikan sabu-sabu 21 paket, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu. 


"Pengakuan dari kedua tersangka, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan," katanya. 


Dalam pengantaran tersebut, kedua tersangka diupah Rp 50 juta apabila berhasil mengantarkan barang ke pemesan. 


"Masing-masing Rp 25 juta, berarti satu kilogramnya Rp 2 juta untuk dua orang tersangka," jelasnya. 


Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112, jo pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |