Notification

×

Iklan

Iklan




Tim Operasi Pasar Sumut Sita Rokok Illegal di Toba

10 Oktober 2024

 


Foto: Tim Gabungan Operasi Pasar Sumatera Utara Sita Rokok Ilegal di Jalan Sisingamangaraja XII Balige,Kabupaten Toba,Rabu(9/10)/Tanda


Toba,DP News

Tim Gabungan Operasi Pasar Sumatera Utara sita rokok illegal dari sebuah toko kelontong di Jalan Sisingamangaraja XII Balige,Kabupaten Toba,Rabu(9/10).


Menurut keterangan Kasat  Pol PP Toba Harianto Butar-butar bahwa sehari sebelumnya,Selasa tanggal 08, Oktober 2024 Pukul 09:00 WIB - Pukul 16:00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pasar terkait rokok illegal di Kabupaten Toba. 


Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu bersama Tim Operasi Pasar yang terdiri dari Bea Cukai, Kanwil Sumatera Utara, Bapelitbang Pemprovsu, Bapenda Pemprovsu, Disperindag Pemprovsu, Satpol PP Pemprovsu dan Satpol PP Pemkab Toba.


Pukul 09:00 WIB Tim Terpadu telah melaksanakan Briefing di Hotel Nabasa, Kabupaten Toba untuk Pemetaan Titik titik yang diduga tempat Perdagangan Rokok Illegal di Wilayah Kabupaten Toba yang dibagi dengan 2 Tim, Tim 1 yang di pimpin Richard Sembiring bergerak di sekitaran Pasar Balige namun tidak di temukan toko yang menjual Rokok illegal. 


Sementara Tim 2 yang di pimpin Tobing bergerak di jalan lintas  Sisingamangaraja kota Balige sita 46 bungkus rokok illegal berbagai merek dari toko Sari dewi, Selanjutnya Bea Cukai Kanwil Sumut menyita Rokok illegal dan menyegel Rokok tersebut sebagai Barang Bukti untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Pemilik Usaha diberikan Surat Bukti Sita dan ditanda tangani Pemilik Usaha. 


Selanjutnya TIM 1 dan Tim 2 bergerak menuju Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Porsea, namun tidak menemukan Toko yang menjual Rokok illegal dan TIM Terpadu Operasi Pasar menempekan Stiker di setiap Toko yang didatangi yang berisi himbauan agar tidak memperjual belikan Rokok illegal


Pada Pukul 16.00 Wib Tim Terpadu menuju Kabupaten Samosir dengan menggunakan moda transportasi penyeberangan ferry dari Pelabuhan Ajibata. 


Menurut keterangan kasad pol pp kabupaten Toba Harianto Butarbutar ketika di konfirmasi melalui HP-nya,pemilik Toko Sari Dewi tidak ikut di tahan dan hanya diberikan peringatan agar tidak memperjual belikan Rokok illegal, sementara kerugian negara yang ditimbulkan peredaran rokok illegal di Kabupaten Toba belum dapat disimpulkan.Tanda/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |