Medan DP News
KPU Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan, Minggu (1/12) di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lanjutan di lima kabupaten/kota se-Sumut, yang terdampak bencana alam yang melanda, Rabu (27/11) lalu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada wartawan di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11).
"Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni LO Nomor 2 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan
Bawaslu Sumut di Gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih, yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut, guna memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.
Menurutnya,antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS, semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.
Terkait jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua, dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.
Pemungutan suara susulan digelar 1 Desember maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Desember.
Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan, hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias dimana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.
Namun hal itu sudah disikapi dimana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
"Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok dikirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan," ungkapnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan 8 TPS di mana 7 TPS di Medan dan 1 TPS di Deliserdang.
Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karena dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00 WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.Rahmat K/Redaksi