Maraknya pembangunan gedung yang tidak memiliki PBG di kota Medan dapat berdampak kepada penurunan PAD kota Medan. Sementara Walikota Medan Bobby Afif Nasution lagi gencar-gencarnya untuk meningkatkan PAD Kota Medan.
Hal ini tidak seiring dengan kebijakan OPD Medan terutama Dinas PKPCKTR Medan yang terkesan tidak mendukung salah satu program walikota Medan tersebut.
Seperti halnya di Kecamatan Medan Helvetia, didapati banyaknya pembangunan bangunan yang tidak tampak plank PBG-nya.
Menurut petugas Trantib Kecamatan Medan Helvetia Supriedi yang mengatakan sudah banyak yang dihimbaunya untuk mengurus PBG dan sudah ada juga surat peringatan dari Dinas PKPCKTR Medan.
"Ada fotonya bg soalnya banyak yg sudah kita himbau untuk di urus PBG nya dan peringatan dari PERKIM cuman aku gak ingat yang mana," ucap Trantib melalui WA beberapa waktu lalu.
Berbeda di lapangan, himbauan dan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR Medan sama sekali tidak dihiraukan bahkan nyatanya pembangunan terus berlanjut bahkan ada yang sudah selesai bangunannya tetapi PBG- nya tidak ada.
Sementara menurut Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung Pasal 36A ayat 1 menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Disini tampak tidak ada ketegasan dari Dinas Perkim Kota Medan maupun pihak kecamatan, untuk melakukan tidakan tegas terhadap bangunan gedung yang sedang dibangun sebelum memiliki PBG.
Seharusnya Dinas PKPCKTR Kota Medan lebih berani dan tanggap terhadap hal ini, karena sudah ada diatur dalam UU Bangunan Gedung, jangan hanya jadi penonton.
Saat dikonfirmasi kepada Kadis Perkim Medan Alexander Sinulingga terkait hal ini melalui WA dan hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan keterangan.Rahmad K/Redaksi