Foto: Satuan Unit PPA Reskrim Polres Asahan Amankan Seorang Wanita Diduga Terkait Kasus Prostitusi Online,Kamis(14/11)/Ridho |
Satuan Unit Perlindungan Perempuan Anak(PPA) Reskrim Polres Asahan amankan seorang wanita yang diduga terkait kasus prostitusi online,Kamis(14/11).
Pelaku berinisial DS(19 tahun ) warga Kecamatan Rawang Kaca Arga,Asahan diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang.
Diinformasikan,anak di bawah umur itu ditawarkan kepada para hidung belang melalui aplikasi michat.Setiap melakukan perdagangan mendapat uang sebesar Rp 100 ribu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Djunaidi mengatakan pihaknya mengamankan seorang wanita yang menawarkan jasa seksual dengan mengunakan aplikasi michat.
"Yang bersangkutan katanya diamankan di salah satu hotel di Kisaran bersama korban perdagangan manusia di bawah umur tersebut.Pelaku sudah mejalakan aksi ini kurang lebih dua tahun,"katanya.
Kepada tersangka dikenakan pasal 88 junto pasal 76 undang undang nomor 35 tetap perdagangan manusia dengan acaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.Ridho/Redaksi