Medan,DP News Komisi Pemilihan Umum Medan putuskan Pemungutan dan atau Penghitungan Suara Susulan di 5 kecamatan,9 kelurahan dengan 55 TPS juga 7 TPS Lanjutan di 4 Kelurahan dan 3 kecamatandi Kota Medan sesuai SK KPU No 2062 yang ditandatangani Ketua Mutia Atiqah.
Tim DP/Rumapea/Redaksi