Medan,DP News
KPU Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL),Minggu(1/12) sesuai Keputusan KPU Medan No. 2065 Tahun 2024, tentang penetapan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
" Selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan, dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, Gangguan Keamanan, bencana alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan duara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemungutan atau penghitungan suara susulan," terang Mutia kepada wartawan, Jumat (29/11), di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No. 35 Medan.
Kemudian lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan, Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan 30 Nopember - 1 Desember.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan diantaranya, 1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS ; 26,27 dan Kelurahan Hamdan TPS ; 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS ; 1 dan 2.
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS ; 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20 dan Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS ; 14,15,16, 17 dan Kelurahan Binjai TPS; 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS ; 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24 dan Kelurahan Cinta Damai TPS ; 11,12,13,14,15,16,17,18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS.
Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya : 1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS ; 22,23,24,25 dan Kelurahan Pekan Labuhan TPS; 1.
2. Kecamtan Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS ; 54.
3. Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS ; 23.
Total Jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan ada 7 TPS.Rahmat K/Redaksi