Foto: Sosialiasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (12/11/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan/Ridho
Sosialiasi penggunaan dana hibah agar dilaksanakan dengan baik serta pencegahan tindak korupsi, pengurus atau penerima bantuan dana hibah memahami dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Pjs Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Asahan membuka secara resmi Sosialiasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (12/11/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Drs Muhilli Lubis, M.M selaku Asisten administrasi umum setdakab Asahan menyatakan bahwa persoalan yang kerap muncul di negeri kita pada saat ini adalah bahaya disintegrasi. Muhilli mengatakan gejala ini muncul dalam berbagai bentuk seperti terjadinya konflik horizontal dibeberapa tempat yang dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi, politik, atau budaya.
"Konflik ini semakin terlihat ketika masyarakat ikut mewarnai berbagai peristiwa pertikaian antar kelompok dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu,diharapkan penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan.
Hal itu disampaikan
Pjs Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Asahan saat membuka Sosialiasi Dana Bantuan Hibah,Selasa (12/11) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Drs Muhilli Lubis, M.M selaku Asisten administrasi umum setdakab Asahan menyatakan bahwa persoalan yang kerap muncul di negeri kita pada saat ini adalah bahaya disintegrasi. Muhilli mengatakan gejala ini muncul dalam berbagai bentuk seperti terjadinya konflik horizontal dibeberapa tempat yang dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi, politik, atau budaya.
"Konflik ini semakin terlihat ketika masyarakat ikut mewarnai berbagai peristiwa pertikaian antar kelompok dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Muhilli berharap penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan.
Sementara itu,Kabag Kesra Setda Asahan mengatakan dasar dilaksanakannya kegiatan ini yaitu anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, kemudian penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejateraan rakyat sekretariat daerah Kabupaten Asahan yang dianggarkan pada APBD TA 2024.Ridho/Redaksi