Foto: Dengan Menggunakan Alat Berat Ekscavator,Sebanyak 73 Mesin Judi Dimusnahkan Polres Asahan,Senin(30/12)/Ridho |
Sebanyak 73 mesin judi diantaranya 30 mesin judi game zone dan 43 mesin judi Dingdong dimusnahkan Sat Reskrim Polres Asahan di Gudang Polres Asahan,Senin(30/12).
Dengan menggunakan alat berat excavator,73 mesin judi dari pengungkapan kasus priode Januari- Desember Tahun 2024 wilayah hukum Polres Asahan .
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Djunaidi mengatakan pemusnahan mesin judi ini merupakan komitmen untuk memberantas perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Asahan.
Untuk itu,masyarakat diimbau melaporkan apabila ada kegiatan perjudian yang masih berjalan di Asahan .
Dan juga kami berharap masyarakat agar tidak tribat dengan perjudian baik judi oniline.Karena ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi,ujarnya.Ridho/Redaksi