Notification

×

Iklan

Iklan




PMKRI Komisariat USU Tolak Kenaikan PPN 12 %: Desak Pemerintah Revisi UU HPP...

31 Desember 2024
Foto: Ketua PMKRI Komisariat USU Willy Simbolon Bersama Pengurus Lainnya


Medan,DP News 

Menjelang akhir tahun, Pengurus PMKRI Komisariat USU dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.


Perpanjangan PPN 12% pertama kali dikenalkan pada masa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Nomor R-21/Pres/05/2021 Kepada DPR RI. Melalui Surat ini dikenal dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.


Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mungkin terlihat kecil tetapi dampaknya cukup besar terhadap daya beli masyarakat. Berdasarkan data BPS, hampir 70% pendapatan masyarakat dialokasikan untuk konsumsi kebutuhan pokok. Kenaikan PPN akan meningkatkan harga baran sehingga, memicu inflasi.


Kebijakan ini menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai kalangan  terkhusus Pengurus PMKRI Komisariat USU (PMKRIUSU)  yang menganggap kebijakan ini sebagai penindasan terhadap rakyat tanpa memperdulikan perikemanusiaan dan perikeadilan,ujar Ketua PMKRI Komisariat USU Willy Simbolon. 


Kebijakan kenaikan PPN 12% ini pun menjadi polemik karena kajian kenaikan pajak tidak dibuka secara transparan oleh bagian Keuangan, justru mereka mengambil langkah yang sangat merugikan orang kelas menengah-bawah dan mensejahterakan orang kelas atas. 


Pasalnya pajak aset dan kekayaan tidak ada kajian terukur sedangkan PPN ini lebih banyak sumber dari kelas menengah ke bawah dengan rata-rata penghasilan rakyat Indonesia dibawah 5 juta per bulan.


Kenaikan PPN ini beralasan mengikuti amanah UU dan ditujukan untuk masyarakat menengah-atas. 


"Jika dibuat alasan seperti itu mengapa tidak langsung menyasar langsung pada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menjadi suatu keharusan bagi pemerintah untuk mengurusi kebutuhan rakyat dengan memperhatikan semua sektor namun apalah daya sampai saat ini sektorl pendidikan, kesehatan, pembangunanl infrastruktur, dan ketenagakerjaan belum sepenuhnyal merata"ujarnya.


Wily Simbolon Ketua PMKRIl Komisariat USU menyampaikan bahwasanya:l

Dalam ajaran Katolik, ada prinsip preferential option for the poor, yang mengajarkan untukl mengutamakan kepentingan orang miskin dan tertindas. 

L

Dengan adanya upaya kenaikan  PPN  menjadi 12% yang lebih tinggi. Hal ini selaras denganl sebagaimana  visi dan misill PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), yang selalu berpihak kepadal kaum tertindas, terutama dalam mempertahankan hak-hak dasar mereka.l


Dengan kenaikan inilahl memperburuk keadaan masyarakat. PMKRI Komisariat USU dengan tegas kita menolak PPNl 12%".

L

Hingga hari ini belum ada perbincangan maupunl wacana revisi akan kebijakan tersebut, yang mana menandakan bahwal PPN 12% akan tetap berjalan per 1 Januari 2025. Hal itu sangat disayangkan mengingat perekonomian di Indonesia saat ini dalam keadaan yang tidak baik, memaksakan kebijakan di atas akan berdampak pada turunnya kondisi perekonomian. 


Mengutip pendapat Eko Listiyanto,Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan perkembangan ekonomi.


"Kalau pelaksanaannya (PPN 12%) dilakukan pakai kacamata kuda, tanpa melihat realitas ekonomi yang sedang turun, ya kita mungkin akan mulai berbicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen tahun depan.


Oleh sebab itu PMKRI Komisariat USU meminta kepada pemerintah  perlu mengevaluasi kembali kebijakan PPN dan mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, seperti optimalisasi pajak sektor informal dan penegakan hukum pada kasus penghindaran pajak.Rahmat K/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |