Notification

×

Iklan

Iklan




Akhirnya,Terduga Pelaku 'Janji Palsu' Mampu Masukkan Tenaga P3K Diamankan Polres Asahan

20 Januari 2025
Foto: Polres Asahan Amankan Terduga Pelaku 'Janji Palsu ' Mampu Masukkan Tenaga P3K di Pemkab Asahan,Senin(20/1)/Ridho 

Asahan,DP News

Akhirnya,terduga pelaku 'janji palsu' dengan iming iming mampu memasukkan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)  diamankan Polres Asahan 


Seorang wanita muda di Asahan yang hendak masuk bekerja sebagai P3K merasa tertipu dengan janji  MHS dan sudah memberikan uang Rp 100 juta.


Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan seorang pria berinisial MHS ke Polres Asahan dalam kasus penipuan dan penggelapan.


Sementara itu,Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengaku, MHS kini sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami telah mengamankan seorang pria, MHS, yang mengaku dapat meluluskan korban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Kapolres Asahan, Senin(20/1).


Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut bermula saat korban hendak mengikuti tes kelulusan P3K di Dinas Sosial Asahan.Melalui ayah korban,mendatangi pelaku untuk mengurus kelulusan tersebut.


"Pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu,si korban mendaftar untuk ikut seleksi penerimaan P3K Dinas Sosial Asahan. Di tanggal 5 November 2024 lalu, orang tua korban, menjumpai tersangka dan dijanjikan pelaku bisa meluluskan," jelas Afdhal.


Namun, janji tersebut memiliki syarat dengan pembayaran uang pengurusan Rp 100 juta agar Novia dalam dilancarkan dalam melakukan seleksi.


"Bahkan, pada 8 Desember 2024, terduga pelaku juga ikut untuk menemani dan mendampingi korban ini saat melakukan ujian seleksi P3K di Deli Serdang," katanya.


Namun, setelah mendapatkan pengumuman, Novia dinyatakan tidak lulus dan meminta uangnya untuk kembali.


"Uang tidak bisa dikembalikan, dengan alasan masih menunggu dan memberikan janji-janji serta iming-iming dari terduga pelaku ini. Katanya, uang itu hanya untuk dia sendiri, dan digunakan pribadi," ujarnya.


Namun, ungkap Afdhal, pihaknya tidak akan tinggal diam pada tersangka, namun pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari fakta baru dalam perkara penipuan ini.


"Bagi masyarakat yang ada tertipu dan masih ada korban lainnya segera melapor ke Polres Asahan untuk kami tindaklanjuti," katanya.


Sementara, pelaku MHS saat ditanyai, mengaku dirinya dapat mengurus korban dan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).


"Saat itu, saya berjanji kepada dia sampai lulus dan punya NIP. Kita terima duitnya karena ayahnya minta tolong sama kita," kata MHS.


Lanjutnya, uang Rp 100 juta yang diterima olehnya untuk pengurusan dan dikerjakan dirinya sendiri.


Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 subsider pasal 378 KUHPidana, dalam perkara penipuan dan penggelapan.Ridho/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |