Foto: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK |
Asahan,DP News
Korban dugaan kasus penipuan dengan dalih dijanjikan bisa lulus Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024 di Pemkab Asahan akhirnta lapor ke polisi
Korban warga Kisaran tergiur janji bisa meluluskan ujian P3K dengan membayar uang Rp 100 juta.
Namun pada tanggal 31 Desember 2024 ketika hasil ujian PPPK diumumkan ternyata NS dinyatakan tidak lulus. Akhirnya korban melaporkan MHA ke Polres Asahan untuk atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK saat dikonfirmasi, Rabu (15/1) di Polres Asahan membenarkan bahwasanya memang benar ada korban yang melaporkan telah menjadi korban penipuan masuk PPPK di Asahan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 100 juta dan telah dibayarkan kepada pelakunya.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan kalau nanti ada bukti – bukti yang jelas akan kita kembangkan. Mohon doa nya ya,”jelas Kapolres Asahan Afdhal Junaidi.Ridho/Redaksi