Foto: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi/Ridho |
Asahan,DP News
Polres Asahan pastikan proses etik terhadap salah seorang anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling telah ditindaklanjuti Propam Polres Asahan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini masih berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sampai saat ini, tim terpadu atau Tim Gabungan KLHK Sumut, Pomdam I/BB, dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah melimpahkan penanganan perkara terkait penangkapan sisik trenggiling.Proses penanganannya masih berada di KLHK,"tandas AKBP Afdhal, Jumat (10/1).
Afdhal juga menyampaikan bahwa terkait dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Asahan telah ditindaklanjuti Propam Polres Asahan.
"Pelanggaran kode etiknya sedang diproses Propam Polres Asahan. Saat ini, AHS juga telah dimutasi dari Satuan Reskrim Polres Asahan sambil menunggu sidang kode etik," jelasnya.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaranqq akan diberikan sanksi sesuai aturan," tambahqq AKBP Afdhal.
Dalam operasi tersebut, tim qqqberhasil mengamankan barang bukti berupa 1.180 Kg sisik trenggiling dari dua lokasi berbeda di Kisaran,Asahan.Selain barang bukti, empat orang juga diamankan dalam kasus ini.Ridho/Redaksi