![]() |
Foto: Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis |
Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 tidak menambah beban masyarakat. Hal ini karena sistem opsen diiringi dengan skema penurunan tarif PKB.
Bapenda Medan targetkan penerimaan Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp784,16 M dengan catatan bahwa jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Sutan Tolang Lubis,Jumat (31/1) di kantornya.
Dulu sistemnya bagi hasil, sekarang ganti menjadi opsen pajak. Adapun Besar Opsen PKB maupun BBNKB sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB.
Tolang memaparkan, sejak diberlakukan mulai 5-23 Januari 2025, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB dan denda ya g sudah masuk ke kas Pemko Medan sebesar Rp47. 742.752.365.
Rinciannya,Opsen PKB sebesar Rp25.803.027.755, Opsen BBNKB Rp21.555.248.896, dan denda Rp384.475.714.
Tolang menyatakan, target penerimaan dari pelimpahan Opsen PKB dan BBNKB pada Tahun 2025 ini Rp784.167.180.595, dengan rincian Opsen PKB Rp440.506.443.091 dan Opsen BBNKB Rp343.660.737.504.
Menyinggung tentang target dan realisasi pajak daerah, Sutan
Tolang mengatakan, pada tahun lalu Bapenda mempunyai target pendapatan sebesar Rp2,963 triliun dengan realisasi Rp2,495 triliun atau 84 persen.
Pendapatan ini diperoleh dari Pajak Hotel, Restoran, Makanan Minuman, Kesenian dan Hiburan, Parkir, Air Bawah Tanah, Reklame, Listrik, BPHTB, dan PBB.
"Tahun 2025 ini kita menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,645 triliun," ucapnya.Rahmat K/Redaksi