Sebanyak 2.000 orang PHL(Pegawai Harian Lepas) Pemko Medan bakal menjadi P3K Paruh Waktu.Untuk itu,Komisi 1 DPRD Medan ingatkan Pemko Medan agar jangan melakukan PHK P3K.
Ketua Komisi 1 DPRD Reza Pahlevi Lubis mengatakan, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas terkait status kepegawaian P3K.
"Makanya usulan kami dari Komisi 1 ini sangat penting. Jangan sampai ada PHK di Kota Medan yang sudah bekerja di atas 2 tahun. Ini harus dikaji ulang dan harus bersinergi dengan peraturan Kemenpan RB tentang pengangkatan P3K,"ujar Reza Pahlevi dalam RDP dengan BKPSDM Medan,Selasa (7/1).
Sementara itu,Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Muslim Harahap menjelaskan bahwa P3K Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga kebersihan.
Menanggapi hal itu, Kaban BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan, kuota kebutuhan P3K penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1098 yang terdiri dari 526 P3K Teknis, 434 Tenaga Buruh dan 138 Tenaga Kesehatan.
Sementara yang melamar sebanyak 7.004 orang. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan menjadi P3K Penuh Waktu dan yang tidak lulus masuk kategori P3K Paruh Waktu.
Lanjut Subhan,P3K Paruh Waktu masih berstatus sebagai tenaga kontrak. OPD yang melakukan kontrak kerja dengan P3K Paruh Waktu itu berhak mengevaluasi kinerjanya, maksimal selama 5 tahun.
"Terkait honornya. P3K Paruh waktu masih mendapatkan jumlah honor yang sama seperti yang mereka terima selama ini sampai bulan Juni 2025. Sedangkan untuk mekanisme selanjutnya, masih menunggu aturan dari BKN Pusat," tutupnya.Rahmat K/Redaksi