Medan,DP News
Walikota Medan Bobby Nasution sampaikan penjelasan Ranperda tentang Pencabutan Perda Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pada Rapat Paripurna DPRD Medan,Selasa(21/1).
Pemko Medan ini selanjutnya berharap agar Ranperda Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukan Perda, jelas Bobby Nasution, haruslah memperhatikan asas dan materi muatan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Keberadaan Perda dipengaruhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional," ujarnya.Rahmat K/Redaksi