Untuk terakhir kalinya,Walikota Medan Bobby Nasution sampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda Pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa(18/2) karena 20 Februari nanti sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubsu Periode 2025-2030 di Istana Kepresidenan,Jakarta.
Menjawab pertanyaan tentang dasar hukum pelaksanaan Bobby Nasution menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari Tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Perwal No 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan.
Selanjutnya Perwal No 60 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan no 57 Tahun 2021. Tidak hanya itu saja, Bobby Nasution juga menjelaskan yang menjadi dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan no 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ialah PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"Kami ingin menselaraskan kebijakan yang ada di kota Medan dengan RDTR yang telah di evaluasi baik didpePemerintapusat maupun provinsi,"terangnya.
Selain menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, dalam rapat paripurna itu juga Bobby Nasution menerima masukan demi penyempurnaan ranperda yang tengah dibahas.Rumapea/Redaksi