Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi PDI P DPRD Medan Pertanyakan Kenapa Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015 Tidak Diajukan Rahun 2022 Lalu

10 Februari 2025

 

Foto:Anggota DPRD Medan Lily MBA Saat Membacakan Pemandangan Umum Fraksi PDI P DPRD Medan Terkait Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015 Tentang RDTR dan Zonasi Tahun 2015-2035,Senin(10/2)/Rahmat 
Medan,DP News 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan dalam pemandangan umum mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Walikota Medan perihal pengajuan pencabutan Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, kenapa baru diajukan saat ini yang seharusnya diajukan pada 2022 lalu. 


Pemandangan Umum Fraksi PDI P DPRD Medan dibacakan Dr Dra Lily MBA MH dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen serta dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution,Senin (10/02) 


Masih dalam paripurna tersebut, Lily yang membacakan pemandangan umum mempertanyakan pemberlakuan PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dimana Walikota Medan dalam menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kota medan dari tahun 2022 sampai saat ini adalah melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan.


Sehubungan dengan itu, maka kami dari Fraksi PDI mengenai menanyakan Perwal nomor berapa dan turunan dari peraturan daerah kota medan nomor berapa peraturan walikota yang dimaksud?. 


"Selain itu dalam pelaksanaannya apakah Perwal tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, kemudian dengan dicabutnya perda ini, apa yang menjadi puyung hukum pemko medan dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kedepannya," bacanya sembari meminta penjelasan dari Walikota Medan. 


Begitu juga dalam pandangan umum juga menanyakan apakah ada korelasi pencabutan perda ini dengan perda kota medan nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kota medan tahun 2022-2042?, bila ada korelasinya, kenapa Perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran 'mengingat' dalam Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015.


Sebagaimana diketahui UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pencabutan perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 


Dimana pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri, memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perda kabupaten/kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menganggu kepentingan umum. 


Dipaparkan juga gubernur memiliki peran pengawasan terhadap perda kabupaten kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan perda yang bermasalah yang tentunya harus melalui beberapa tahapan penting dalam mekanisme pencabutan Perda.Rahmat/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |