Foto: Persiapan Pengurusan PBG di MPP,Sabtu(1/2) |
Dinas Perkimcitaru dan Dinas PMPTSP Medan ditekankan memberi pelayanan terintegrasi, mudah,tidak membingungkan masyarakat sehingga idak lebih dari 10 jam proses PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) tuntas.
Walikota Medan Bobby Nasution menekankan pentingnya kesiapan, baik dari sisi peralatan aparatur yang melayani warga.
Sementara itu Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga mengatakan, untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan mereka membuat Gerai (Konter khusus) PBG di MPP ( Mal Pelayanan Publik) di Eks Medan Baru Plaz,Sabtu(1/2).
"Di konter PBG ini akan ada petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP untuk pengurusan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam," ucap Alex
Dia menambahkan, pengurusan PBG di bawah 10 jam ini untuk pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan gratis Dinas Perkimcitaru Medan.Rumapea/Redaksi