Foto:RDP Komisi 2 DPRD Medan Bersama Pengurus Sekolah PGRI dan Dinas Pendidikan, Medan di Ruang Komisi DPRD Medan, Senin(3/2) |
Sekolah PGRI di Kota Medan keluhkan munculnya larangan Dinas Pendidikan penerimaan siswa baru TA 2025 karena belum memiliki ijin operasional.
Hal ini terungkap saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan pengurus sekolah PGRI dan Dinas Pendidikan, Medan, bersama Komisi II DPRD kota Medan di Ruang Komisi DPRD Medan, Senin(3/2).
RDP ini dilakukan untuk menanggapi pengaduan pengurus sekolah PGRI yang ada di kota Medan, terkait larangan dari Dinas Pendidikan kota Medan untuk menerma siswa baru di Tahun 2025 dan hanya boleh untuk menamatkan siswa yang masih ada.
Menurut salah seorang perwakilan sekolah PGRI di Medan, Rian Sihite mempertanyakan kenapa surat larangan dilayangkan ke sekolah bukan ke Yayasan PGRI.Sementara diketahui PGRI merupakan yayasan besar dan nasional serta ada 8 sekolah PGRI yang masih aktif di kota Medan,
"Kenapa Dinas mengirim surat larangan penerimaan siswa di 2025 ke sekolah bukan ke yayasan PGRI, sementara PGRI ini kan besar dan nasional di Indonesia. kami hanya disuruh untuk menamatkan siswa yang ada tidak boleh menerima siswa baru," jelas Rian.
Sementara perwakilan Dinas Pendidikan kota Medan yang menghadiri RDP mengatakan, banyak sekolah PGRI di kota Medan yang belum memiliki ijin operasional.
Dalam RDP tersebut belum didapati titik temu dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan kota Medan tidak hadir, hingga nasib sekolah PGRI terkatung- katung. Pada kesempatan yang sama, pimpinan RDP Komisi II, Modesta mengatakan akan menjadwal ulang RDP tersebut.
"Kami DPRD Medan mendukung RDP akan dijadwal ulang karena Kadis Pendidikan kota Medan tidak hadir," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kadis Pendidikan kota Medan terkait hal ini belum bersedia memberikan keterangan.Rahmat K/Rumapea