![]() |
Foto: KPU Samosir Tetapkan Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk Sebagai Bupati-Wakil Bupati Samosir Terpilih Periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis(6/2) |
KPU Samosir tetapkan Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati-Wakil Bupati Samosir Terpilih Periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 di Hotel Labersa,Kamis(6/02).
Penetapan calon terpilih tertuang dalam Berita acara nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Samosir Nomor 6 Tahun 2025.
Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada 2024. Menyelesaikan seluruh tahapan demi tahapan dengan baik dan tepat, termasuk dengan gerak cepat menindak lanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"Banyak hal yang terjadi, namun tidak menjadi penghambat suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Samosir," ucap Marudut.
Suksesnya pesta demokrasi pada Pilkada yang lalu, menurut Marudut merupakan suatu kebanggaan dan pertanda masyarakat Samosir memegang teguh prinsip demokrasi menentukan hak pilih dalam menentukan pemimpin masa depan Kabupaten Samosir.
Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor : 214/PHP.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2024.
Selanjutnya, kata Vincentius pelantikan akan dilakukan menunggu jadwal dari pusat.
Lebih lanjut, Vincentius menyampaikan bahwa Pilkada tahun ini menunjukkan Samosir kaya dengan peradaban dan diikat kekeluargaan yang pada kenyataannya semua pihak bisa melaksanakan kewajiban tanpa pelanggaran yang signifikan.
"Perbedaan pandangan semuanya diselesaikan dijalur yang disediakan konstitusi kita "kata Vincentius.
Sementara itu,Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Samosir menjadi proses demokrasi yang harus dilalui dan menjadi keputusan sah, final dan mengikat yang harus diketahui seluruh masyarakat Samosir.Rumapea/Redaksi