![]() |
Foto: KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pada Pilkada Gubsu dan Wagubsuara 2024, Rabu (5/2) di Hotel Mercure Jalan Sutomo No.1 Medan |
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Rabu (4/2/25). KPU Sumut menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024, Rabu (5/2) di Hotel Mercure Jalan Sutomo No.1 Medan.
Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno dibacakan Raja Ahab dan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara, tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang dibacakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin dengan menetapkan Bobby Afif Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara dan H Surya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara, Rabu (5/2) sekitar pukul : 17: 30 dengan perolehan 3.645.600 suara.
Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. dilanjutkan dengan penyerahan salinan Keputusan KPU Sumut.Rahmat/Redaksi