Notification

×

Iklan

Iklan




Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Medan Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Ruang dan Zonasi

10 Februari 2025

 

Medan,DP News 

Pandangan umum Fraksi partai Gerindra DPRD kota Medan atas penjelasan kepala daerah terhadap Ramperda Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015-2035. Senin (10/2).


Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan Dame Duma Hutagulang menyampaikan, sebagaimana yang disampaikan Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution dalam penjelasannya bahwa keberadaan peraturan daerah dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap pendapatan Medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015-2035 yang sudah tidak relevan lagi. 


Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penata ruang, dasar hukum pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penata ruang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kota Medan, maka Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015-2035 perlu untuk dicabut.


Dikatakan Dame Duma, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penata ruang, sebagaimana telah diubahnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang tata kerja dan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan menata ruang dan penyusunan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kota Medan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Medan yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan Walikota Medan.


Maka dengan ini, fraksi Gerindra berharap agar pemerintah kota Medan menetapkan Peraturan peruntukan ruang dalam kota Medan untuk fungsi lindung ruang terbuka hijau dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti, pusat bisnis, hiburan dan pusat pelayanan masyarakat. Seperti: sekolah, rumah sakit dan harganya pada intinya Perda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan ini harus memprioritaskan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.


Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Medan. Turut dihadiri Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution,didampingi Sekda Kota Medan, Tolmpan O Ginting begitu juga saudara ketua para wakil ketua ketua Ketua Fraksi ketua ketua Badan ketua komisi dan anggota DPRD kota Medan begitu juga saudara sekretaris dewan dan unsur Muspida kota Medan saudara Sekretaris Daerah genap jajaran aparatur kota Medan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |