Notification

×

Iklan

Iklan




21 Maret-8 April Nanti, Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Sumut

14 Maret 2025

 

Foto: Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan 
Medan,DP News 

Memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H Tahun 2025, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama. 


Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan mengatakan pembatasan ini mengacu SKB yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret lalu. 


Kebijakan ini akan diterapkan mulai 21 Maret - 8 April nanti sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik.


"Kendaraan yang dilarang beroperasi antara lain, kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan," ujar Agustinus,Jumat(14/3).


Ruas jalan yang dibatasi antara lain di batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Riau.

​Medan – Berastagi.

​Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.


Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, dan gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan angkutan sepeda motor gratis.


Agustinus menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dimaksudkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran Idulfitri. Ia meminta para operator angkutan agar mematuhi regulasi tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.


"Kami juga akan mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang, diantaranya melalui jembatan timbangan, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut," ujarnya.


Selain itu, Agustinus menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masuk ruas jalan tol. 


Menurutnya, larangan kendaraan ODOL di jalan tol harus sampai ke hulunya, yakni penindakan terhadap bengkel yang melakukan modifikasi secara ilegal.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |