![]() |
Foto : Bupati Samosir Vandiko T Gultom Serahkan LKPD Kabupaten Samosir TA 2024 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut,Selasa(25/3)
Bupati Samosir Vandiko T Gultom serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir TA 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Penyerahan diawali penandatanganan berita acara Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Selasa (25/3).
Menyikapi penyerahan LKPD, Bupati Samosir mengatakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan di Kabupaten Samosir.
Untuk itu, Vandiko berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan untuk memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) T.A 2024. Dengan perolehan WTP nanti kiranya dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Samosir.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
Paula Simatupang menyampaikan beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, tidak melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data.Rumapea/Redaksi