Notification

×

Iklan

Iklan




'Bersih-Bersih ' di Pemprovsu: Jumlah Pejabat Eselon II Dinonaktifkan Bakal Bertambah....

16 April 2025


Dok
Medan,DP News 

Gubsu Bobby Nasution agaknya mulai 'bersih-bersih' di jajaran pejabat Pemprovsu Beberapa hari lalu,ada 4 pejabat Eselon II yang dinonaktifkan dan sedang pemeriksaan Inspektorat Provsu.Namun informasi yang dihimpun,jumlah pejabat Eselon II yang bakal dinonaktifkan masih akan bertambah dan tinggal menunggu tanggal mainnya.


Keempat pejabat eselon II yang dinonaktifkan sementara itu adalah Kadis Kominfo Ilyas Sitorus, Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis, Kepala Biro Kesra Juliadi Harahap dan Kepala Biro Otda Setda Sumut Harianto Butarbutar.


Sementara itu,saat berbincang usai Peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utaradu Gedung DPRD Sumut,Selasa(15/4) tentang kemungkinan bakal bertambahnya pejabat Eselon II Pemprovsu yang akan dinonaktifkan,Inspektur Provsu Sulaiman Harahap sambil tersenyum mengatakan kemungkinan itu bisa saja.


Namun Sulaiman tidak banyak bicara soal kemungkinan tersebut karena saat ini masih fokus pemeriksaan 4 pejabat Eselon II yang dinonaktifkan.


Informasi berkembang,kemungkinan bisa saja setingkat Kadis,Kepala Biro di jajaran Pemprovsu nam6n kepastiannya ti ggal menunggu tanggal mainnya usai keempat pejabat diperiksa Inspektorat Sumut. 


Sebagaimana ramai diberitakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menonaktifkan sementara empat pejabat eselon II Pemprov Sumut. Keempatnya dinonaktifkan karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Sumut.


Inspektur Sumut Sulaiman Harahap saat ditanyai wartawan, Senin kemarin mengakui 4 pejabat Eselon II Pemprovsu sedang diperiksa Inspektorat Sumut.


Lebih lanjut, Sulaiman menyebutkan belum bisa mengungkapkan alasan pemeriksaan terhadap mereka. Hal itu karena masuk dalam materi pemeriksaan Inspektorat.


Sulaiman menuturkan jika Inspektorat merekomendasikan ke Bobby untuk dinonaktifkan sementara. Kemudian Bobby menonaktifkan sementara pada 11 April 2025 karena ada pemeriksaan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |