![]() |
Foto: Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Pengesahan Ranperda Pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir,Komplek Perkantoran Parbaba,Kamis (17/4) |
Pemkab Samosir bersama DPRD sepakati 2 Ranperda ditetapkan menjadi Perda.Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda antara Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan unsur Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir,Komplek Perkantoran Parbaba,Kamis (17/4).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, dihadiri Bupati Vandiko Timotius Gultom, Forkopimda, Anggota DPRD Samosir, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD.
Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi, diawali Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, dan diakhiri Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya. Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa rekomendasi, saran dan catatan.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST mengapresiasi seluruh anggota DPRD penghargaan yang setingginya atas kerjasama dan sinergitas sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat berjalan baik dan sukses.
"Berbagai ide dan gagasan dalam ruang pembahasan telah kita lalui dengan suasana semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan", ujar Vandiko.
Secara singkat, Vandiko menyampaikan materi penyempurnaan yang telah dimuat dalam Ranperda RPJP Kabupaten Samosir tahun 2025-2045, telah disempurnakan target kinerja 10 (sepuluh) indikator kinerja dari total 45 (empat puluh lima) indikator kinerja juga telah ditetapkan 17 proyek strategis daerah.
"Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah", terang Bupati.
Selanjutnya, pada Ranperda Kabupaten Samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya telah dibahas secara detil dan mendalam sehingga menghasilkan pokok-pokok muatan materi dan bersifat operasional yang artinya subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat dipetakan secara deliniatif dan memuat pedoman identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat.
Curahan pemikiran selama pembahasan telah menghasilkan model pengaturan secara hibrid, dimana selain mengatur pokok-pokok pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ranperda ini juga bersifat operasional yakni pengakuan subjek dan objek masyarakat hukum adat yang dipetakan secara deliniatif sehingga dapat bersifat operasional dan menjadi role model dalam menerbitkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Samosir.
"Ranperda ini berperan penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya dari masyarakat Samosir yang pada akhirnya Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengusahaan tanah adat", tambahnya.
"Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Samosir dalam mewujudkan Kabupaten Samosir Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Tahun 2045",ujarnya.Rumapea/Redaksi