Notification

×

Iklan

Iklan




Sewa Lapak Rusunawa ''Meroket' Menjadi Rp43,2 Juta Per Tahun: Sewa Kamar Rusunawa,Termurah Rp1.355.400,Termahal Rp4.140.000

25 April 2025
Screnshoot Tarif Pemakaian Rusunawa dan Kios Buku Dalam Perda No 1 Tahun 2024
Medan, DP News 

Akhir-akhir ini sewa lapak jualan(kios) di Rusunawa yang dikelola Dinas PKPCKTR Medan hangat diperbincangkan dan diberitakan di media gara gara seorang ibu penyewa lapak terkejut dengan kenaikan sewa yang cukup drastis menjadi Rp32,4 juta per tahun padahal sebelumnya cuma Rp 660 ribu per bulan atau sekitar Rp7.920.000 untuk ukuran 4x6 M dengan dasartarif f Rp150 ribu per meter persegi.


Sebelumnya tarif sewa sebesar Rp 660 ribu per bulan untuk ukuran 6x4 meter. Saat ini tarif melonjak menjadi Rp3,6 juta per bulan atau baik drastis 400 persen.


Secara administrasi hukum sudah diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ya g kemudian dituangkan dalam Dalam surat edaran kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tarif mengacu pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.


Sementara itu, Pemko Medan melalui siaran pers membantah bahwa kenaikan tarif lapak mencapai Rp3,6 juta. Namun dalam pernyataan lanjutan, pihak Pemko mengakui bahwa tarif sebesar itu memang berlaku untuk lapak berukuran 6x4 meter.


"Kami bukan orang bodoh yang tidak bisa menghitung. Kami tahu harga lama Rp27 ribu per meter, sekarang jadi Rp150 ribu. Itu yang kami pertanyakan, kenapa kenaikannya begitu tinggi, sangat mencekik," tegasnya.


Kenaikan sewa per tahun jadi Rp43,2 juta setara harga ruko mewah. Kalau dibandingkan dengan kios di pinggir jalan, di sini bisa dua kali lipat. Di luar sana, masih ada yang Rp15 juta–Rp20 juta per tahun.


Dalam surat edaran kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tarif mengacu pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.


Dalam surat edaran tidak disebutkan secara eksplisit, warga mendapati bahwa tarif hunian naik Rp108.000 per bulan, sedangkan tarif kios atau ruang usaha melonjak menjadi Rp150.000 per meter persegi per bulan dari sebelumnya sekitar Rp27 ribu.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |